Ibu Tiri di Buru Selatan Aniaya Anak gegara Hal Sepele Ditangkap

Maluku

Ibu Tiri di Buru Selatan Aniaya Anak gegara Hal Sepele Ditangkap

Nur Ainun - detikSulsel
Rabu, 24 Jan 2024 14:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono)
Buru Selatan -

Wanita bernama HS (27) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi usai menganiaya anak tirinya inisial IN (16). Penganiayaan ini dipicu hal sepele usai HS dan IN terlibat cekcok gegara korban keberatan lama dibukakan pintu rumah.

"Pelaku adalah ibu tiri korban. (Sempat cekcok) karena (pelaku) lama dipanggil-panggil (oleh korban) tidak dibukakan pintu," ujar Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar kepada detikcom, Selasa (23/1/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Mansana, Kecamatan Namrole, Buru Selatan pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 22.15 WIT. Agung menjelaskan, korban saat itu baru pulang dari rumah neneknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan, korban saat itu meminta dibukakan pintu namun lama direspons. Sikap IN membuat HS menegurnya hingga keduanya terlibat cekcok.

"Nah, dari situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Karena tidak bisa mengontrol emosi, pelaku langsung menarik rambut korban dari arah belakang lalu memukul di kepala satu kali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku lantas memukul kepala korban dengan kedua tangan berulang kali. Korban sempat menghindar namun rambutnya ditarik hingga pelaku kembali melayangkan pukulan ke bagian leher korban.

"Saat itu korban sempat terjatuh dengan posisi tengkurap di atas lantai, lalu pelaku menendang korban dan dihalangi oleh ayah korban. Tapi pelaku terus memukul di bagian pinggang dan punggung korban secara berulang," tutur Agung.

"Dari situ korban bangkit berdiri dan memukul wajah pelaku. Setelah itu pelaku meraih tangan kiri korban lalu menggigit jari telunjuk korban hingga luka. Setelah itu, pelaku langsung keluar mengambil sebuah batu lalu menuju ke arah korban," sambungnya.

Agung melanjutkan, ayah kandung IN sekaligus suami HS tidak kuasa melerai keduanya. Penganiayaan itu mereda setelah IN memutuskan pergi ke rumah neneknya hingga melaporkan ibu tirinya ke polisi.

"Hasil pemeriksaan luar terhadap korban, ditemukan bengkak pada kepala bagian kanan disertai nyeri pada seluruh sisi kepala. Kemudian ada luka lecet dan memar bekas gigitan pada ujung jari telunjuk tangan kiri," ucap Agung.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan HS. Dari hasil gelar perkara, HS langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Perbuatan pelaku termasuk kekerasan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," imbuh Agung.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads