Pria di Nunukan Kaltara Perkosa Gadis ABG Ditangkap

Kalimantan Utara

Pria di Nunukan Kaltara Perkosa Gadis ABG Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 23 Jan 2024 21:45 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Nunukan -

Pria berinisial NR (23) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai memperkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan usai dijanji akan dinikahi.

"Betul mereka pacaran," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Selasa (23/1/2024).

Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Nunukan Timur pada Jumat (8/12/2023) lalu. Lusgi mengatakan, pelaku mulanya membawa korban ke rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjemput korban dan membawa korban ke rumah pelaku sesampainya, korban disuruh masuk kamar pelaku," ucapnya.

Lusgi melanjutkan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban sempat menolak namun tidak kuasa melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku merayu korban untuk disetubuhi korban menolak lalu pelaku memaksa membaringkan korban di atas tilam," terang Lusgi.

Belakangan, aksi pelaku terbongkar usai kakak korban membaca chat pelaku pada Jumat (19/1). Percakapan itu terkait ajakan melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

"Jadi kakak korban membaca chat WhatsApp korban dari pelaku," tambah Lusgi.

Pelaku pun ditangkap usai keluarga korban melapor ke polisi pada Sabtu (20/1). Kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak 2 kali.

"(2 kali disetubuhi) benar, tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi suatu hal terhadap korban dengan maksud untuk dinikahi jika hamil," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NR terancam hukuman 15 tahun penjara.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads