"Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (23/1/2024).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Senin (9/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wita. Korban awalnya dipepet oleh 2 pria yang saling berboncengan.
"Tersangka memepet sepeda motor korban dari sisi kanan dan selanjutnya tersangka langsung menarik kalung yang dikenakan oleh korban," ujarnya.
Alamsyah mengatakan, korban saat itu berboncengan dengan cucunya. Pelaku sempat memutar balik kendaraannya setelah melihat perhiasan yang dikenakan korban.
"Tersangka melihat kalung yang dikenakan oleh korban, sehingga tersangka memutar balik sepeda motornya dan mengikuti sepeda motor korban dari belakang," ujar Alamsyah.
Aksi pelaku membuat korban kehilangan kendali atas motornya. Korban terjatuh dari motornya hingga pingsan.
"Setelah aksi tersebut, tersangka meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) dan korban yang terjatuh tersungkur ke tanah," ucapnya.
Alamsyah melanjutkan, korban lantas dilarikan ke Rumas Sakir La Palaloi Maros. Namun korban dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapat perawatan.
"Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan telinga," tambah Alamsyah.
Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya menangkap pelaku NS di Jalan Poros Maros-Barandasi pada 14 Januari 2023. Sementara AS diamankan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 16 Januari 2024.
"Jadi ini kasus 2 tahun lalu baru terungkap tahun ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan pihaknya terhambat mengungkap kasus ini. Dia beralasan penyidik sempat kesulitan mengumpulkan keterangan terkait sosok pelaku lantaran kurangnya saksi mata.
"Jadi prosesnya memang agak lama karena kasus penyelidikan ini di situ juga tidak ada CCTV hanya saksi yang melihat hanya samar-samar, keluarga korban yang bawa kendaraan itu hanya melihat ciri-ciri pakaian yang digunakan," terang Slamet.
(sar/asm)