Polisi Ungkap Motif 4 Pria Bikin Rusuh Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe

Papua

Polisi Ungkap Motif 4 Pria Bikin Rusuh Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 23 Jan 2024 15:38 WIB
4 pelaku pembakaran saat kericuhan ketika massa mengantar jenazah Lukas Enembe, di Jayapura, Papua.
Foto: 4 pelaku pembakaran saat kericuhan ketika massa mengantar jenazah Lukas Enembe, di Jayapura, Papua. (Raymond Latumahina/detikcom)
Jayapura - Polisi mengungkap motif 4 pria melakukan pembakaran dalam kericuhan saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura. Keempat pelaku disebut sengaja melakukan aksinya untuk membuat kegaduhan.

"Motifnya karena pelaku ini memang mau bikin kegaduhan di Kota Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Victor mengatakan keempat pelaku saling mengenal satu sama lain. Mereka sudah merencanakan aksinya untuk membuat ricuh.

"Apabila iring-iringan lewat, melintas, kelompok-kelompok ini melakukan upaya-upaya yang bersifat untuk membuat kegaduhan. Mereka melakukan aksinya dengan cara memancing pelemparan kemudian juga tindakan pembakaran," ucapnya.

Dia menyebut total 28 bangunan hangus terbakar karena perbuatan mereka. Para pelaku turut melakukan tindakan kekerasan ke sejumlah orang dan merusak barang.

"Di mana hasil dari identifikasi kita bahwa ada 5 unit rumah dinas asrama Bucend 3 Waena, 3 gedung Dankesyah Waena beserta peralatan kantor dan kesehatan, dan ada 20 unit ruko koperasi Korem 172/PWY beserta isinya," tambahnya.

"Tersangka dalam keadaan sadar melakukan pembakaran ruko milik Korem 172/PWY dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," sambung Victor.

Sebelumnya diberitakan, aksi pembakaran terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/2023) lalu. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

"Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," imbuh Victor.


(sar/hsr)

Hide Ads