"Kita melakukan lidik pelaku ini sedang hendak mencuri outdoor AC di Pettarani-Hertasning, diamankan diinterogasi dia akui melakukan sebelumnya mencuri outdoor AC di Alfamart," ujar Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf, kepada detikSulsel, Sabtu (20/1/2024).
"Kita lakukan pengembangan kita amankan dua orang dan satunya lagi," sambungnya.
Ketiga pelaku berinisial WA (31), AN (34), dan AB (16) dibekuk bersama barang bukti becak motor yang mereka pakai untuk mengangkut barang curiannya di Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (18/1) dini hari. Sedangkan perbuatan pelaku melakukan pencurian mesin kipas outdoor AC di minimarket di Jalan Talasalapang, Makassar, dilakukan pada Kamis (11/1) lalu.
"Pelaku dua orang dan satu di bawah umur, jadi tiga (pelaku) semua. Pekerjaannya pemulung tinggal di Rappokalling," kata Yusuf.
Yusuf menuturkan para pelaku menggunakan alat perkakas dari rumahnya untuk membongkar mesin kipas outdoor AC itu.
"Informasi tadi ditanya ada yang menunjukkan lokasi dan sama sama mengeksekusi dan menggunakan alat membuka outdoor," tutur Yusuf.
(hmw/asm)