Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Industri Sampah Rp 45 Miliar

Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Industri Sampah Rp 45 Miliar

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 19 Jan 2024 20:30 WIB
Kejari Makassar menetapkan tersangka baru kasus pembebasan lahan industri sampah.
Foto: Kejari Makassar menetapkan tersangka baru kasus pembebasan lahan industri sampah. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru bernama Abdul Rahim dalam kasus pembebasan lahan industri pengelolaan sampah. Tersangka merupakan pemilik lahan dalam pembebasan lahan tersebut.

"Kejari Makassar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Alamsyah mengatakan, Abdul Rahim berperan sebagai pemilik lahan yang menyebabkan lahan tersebut tidak dapat dibalik nama. Pasalnya terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal tersangka yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah," ujarnya.

Alamasyah menyebut Abdul Rahim kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Tersangka ditahan selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

"Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar," tambah Alamsyah.

Kejari Makassar juga mengungkap hasil perhitungan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dalam kasus ini. Alamsyah menyebut kerugian mencapai Rp 45.718.800.000.

"Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP Rp 45.718.800.000," tutur Alamsyah.

Sebelumnya Kejari Makassar lebih dulu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini pada Jumat (3/11/2023). Keempatnya, yakni mantan Kabag Tata Pemerintah Setda Makassar Sabri, mantan Camat Tamalanrea Muh Yarman, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan Abdullah Syukur Dasman.

"Berkas perkara dari keempat tersangka tersebut hari ini juga telah dinyatakan P-21," imbuhya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Makassar menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Empat orang tersebut di antaranya mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar Sabri, mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.




(sar/ata)

Hide Ads