Jaksa Sita 2 Mobil Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Tersangka Korupsi Sampah

Jaksa Sita 2 Mobil Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Tersangka Korupsi Sampah

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 08 Des 2023 13:50 WIB
Kejari Makassar melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi industri pengelolaan sampah. Dokumen Istimewa
Foto: Kejari Makassar melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi industri pengelolaan sampah. Dokumen Istimewa
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 2 mobil saat menggeledah rumah mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar M Sabri, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan. Penyidik kejaksaan turut menyita dokumen berita akta jual beli (AJB).

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka SB dilakukan penyitaan terhadap 2 buah mobil dan 3 AJB," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Alamsyah mengatakan pihaknya turut menggeledah rumah ketiga tersangka lain pada pada Rabu (6/12). Tiga tersangka itu, yakni mantan Camat Makassar Muh Yarman AP (YM), mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa (IL) dan Abdullah Syukur Dasman (ASD) selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rumah tersangka YM dilakukan penyitaan 1 buah sepeda motor," ungkapnya.

Alamsyah menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri persampahan itu. Barang bukti yang disita diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dokumen dan kendaraan bermotor berupa mobil dari rumah 2 orang tersangka yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan tersebut," ucap Alamsyah.

Sebelumnya, keempat tersangka terbukti melakukan korupsi pada pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy). Proyek itu dibangun menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014 dengan total anggaran pembebasan lahan Rp 71 miliar.

"Jadi keseluruhan anggaran untuk 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp 71 miliar. Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).

Keempat tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.




(sar/hsr)

Hide Ads