Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sutrisno telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Enrekang atas kasus korupsi penyelewengan gaji honorer Dinkes Rp 391 Juta. Sutrisno pun terancam dipecat secara tidak terhormat karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Iya itu sudah dalam pelanggaran berat ASN, bisa saja dilakukan (dipecat tidak terhormat)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang Andi Sapada kepada detikSulsel, Jumat (19/1/2024).
Sapada mengungkapkan, mantan Kadinkes itu saat ini juga menjabat sebagai asisten I Pemkab Enrekang. Kata dia, pihaknya masih menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan untuk melakukan pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian itu setelah inkrah di persidangan. Tetap kita gunakan praduga tak bersalah, makanya kita tunggu inkrah dulu. Bersangkutan tetap menerima gaji 25 persen selama belum diberhentikan, dan sementara jabatan asisten I itu pelaksana tugas," ungkapnya.
Dia menyayangkan mantan Kadinkes Enrekang tersebut terlibat dalam kasus penyelewengan gaji honorer. Menurutnya, musibah itu juga sebagai pembelajaran bagi segenap ASN di Enrekang agar tidak melakukan penyimpangan yang bisa merugikan diri sendiri dan daerah.
"Ini musibah yah, kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini pastinya sebagai pembelajaran bagi semua ASN lingkup Enrekang, selalu agar mengikuti norma aturan yang ada dan tidak melakukan penyimpangan yang merugikan diri. Lebih cermat dan berhati-hati soal akuntabilitas pengelolaan keuangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan mantan Kadinkes yang saat ini menjabat sebagai asisten I Pemkab Enrekang Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi gaji honorer. Sutrisno ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Rudi Hasim selaku mantan PPTK dan Albertin Aruan sebagai mantan bendahara Dinkes Enrekang.
Ketiganya terbukti telah melakukan penyelewengan gaji honorer lingkup Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 391 juta. Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Enrekang.
"Jadi selain mantan Kadinkes Enrekang kita juga tetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan PPTK dan mantan bendahara Dinkes Enrekang. Mereka terbukti menyelewengkan anggaran gaji honorer Dinkes tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 391 juta," jelas Kajari Enrekang Padeli kepada detikSulsel, Kamis (18/1).
(ata/asm)