Dua pria berinisial HE (35) dan MR (34) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai kedapatan membawa 120 ribu butir atau 70,5 kilogram narkoba jenis zenith. Keduanya diamankan saat berencana menyelundupkan narkotika tersebut dari Banjarmasin ke Kotabaru.
"Total keseluruhan barang buktinya yang kita amankan sebanyak 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kg," jelas Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setiawan kepada detikcom, Kamis (181/2024).
Pelaku ditangkap di wilayah pelabuhan Ferry Batulicin, Tanah Bumbu pada Sabtu (13/1/24) sekitar pukul 23.15 Wita. Polisi lebih dulu menangkap HE selaku kurir yang membawa zenith menggunakan truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 120 ribu butir atau 69,6 kilogram obat terlarang jenis zenit yang ditaruh di samping tempat pengemudi," ungkapnya.
Polisi lalu mengembangkan temuan tersebut hingga mengamankan MR pada Minggu (14/1). MR berperan sebagai pemilik obat terlarang yang masuk dalam narkotika golongan 1 jenis carisoprodol tersebut.
"Dari dua tersangka, ada pemilik dan satunya adalah kurir. Satu tersangka ditangkap di Desa Rampa Lama Kotabaru," kata Anang.
"Dari pelaku ini juga kita amankan obat yang sama dengan jumlah 1.700 butir. Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Tanah Bumbu," sambungnya.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku akan membawa dan mengedarkan obat terlarang tersebut ke Kotabaru. Barang itu dijual dengan harga Rp 100 ribu per butir.
"Dari pengakuan pelaku, obat ini akan dijual per 10 butir dengan harga Rp 100 ribu dan nantinya diedarkan di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu," pungkasnya.
(sar/hsr)