Polisi menegaskan kasus pemuda berinisial AF (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas ditikam pria bernama Permana (23) setelah diduga menjajakan jasa prostitusi pacarnya kepada pelaku sudah ditangani sesuai standard operating procedure (SOP). Pihak kepolisian segera akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaaan.
"Iya, (sesuai) prosedur ya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Kamis (18/1/2024).
Devi mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dan barang bukti hingga kasus ini naik tahap penyidikan. Dia menegaskan polisi tidak sembarangan dalam mengambil kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kita kayak begitu kan sudah alat bukti, saksinya ada, dari HP ada semua," tegasnya.
Devi turut menanggapi tudingan keluarga korban yang menilai penyidik kepolisian terburu-terburu menangani kasus ini. Dia menuturkan jika perkara ini akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Kan nanti di pengadilan dibuka tuh keterangan semua, dibuka semua di sidang kan," terang Devi.
Dia melanjutkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Setelah dirampungkan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih menyempurnakan (berkas perkara)" imbuh Devi.
Diketahui, korban ditikam di Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya pada Senin (8/1) sekitar pukul 05.11 Wita. Pelaku disebut kesal usai batal berhubungan dengan pacar korban melalui aplikasi kencan.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban AF menilai polisi terburu-buru dalam menyimpulkan motif pelaku penikaman tersebut. Dia menyoroti soal adanya informasi yang menyudutkan korban.
"Kami anggap bahwa itu terkesan terburu-buru," kata kuasa hukum keluarga korban Arsan kepada detikSulsel, Rabu (17/1).
"Sementara korban ini sudah tidak bisa lagi melakukan pembelaan," tambah Arsan.
Menurut Arsan, polisi hanya menyebut korban menjajakan jasa prostitusi pacarnya tanpa pembuktian lebih lanjut. Dia menyinggung polisi belum menunjukkan ponsel siapa yang digunakan dalam proses dugaan terjadinya prostitusi online tersebut.
"Kalau memang dia (korban) menjual atau muncikari ya kita harus periksa siapa HP yang digunakan, siapa yang transaksi, siapa yang menerima uang pada saat itu. Apakah korban yang menerima uang atau saksi si perempuan ini yang menerima uang," terangnya.
(sar/hsr)