Pemuda berinisial AF (25) di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel) tewas ditikam pria bernama Permana (23) setelah diduga menjajakan jasa prostitusi pacarnya kepada pelaku. Namun pihak keluarga korban AF menilai polisi terburu-buru dalam menyimpulkan motif pelaku.
"Kami anggap bahwa itu terkesan terburu-buru," kata kuasa hukum keluarga korban Arsan kepada detikSulsel, Rabu (17/1/2024).
Arsan mengatakan bahwa saat ini proses hukum terkait kasus tersebut masih sementara berjalan. Namun, sebelum proses hukum tersebut rampung, sudah beredar informasi yang terkesan menyudutkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara korban ini sudah tidak bisa lagi melakukan pembelaan," tutur Arsan.
Menurut Arsan, polisi hanya menyebut korban menjajakan jasa prostitusi pacarnya tanpa pembuktian lebih lanjut. Dia menyinggung polisi belum menunjukkan ponsel siapa yang digunakan dalam proses dugaan terjadinya prostitusi online tersebut.
"Kalau memang dia (korban) menjual atau muncikari ya kita harus periksa siapa HP yang digunakan, siapa yang transaksi, siapa yang menerima uang pada saat itu. Apakah korban yang menerima uang atau saksi si perempuan ini yang menerima uang," terangnya.
Pihak keluarga merasa ada beberapa kejanggalan pada insiden penikaman tersebut. Pihak keluarga mengaku sampai saat ini belum mengetahui hasil visum korban.
"Menurut keterangan keluarga korban, pada saat datang dan melihat kondisi korban di rumah sakit memang ada luka di dada sebelah kiri korban, namun sudah dibersihkan dan sudah tidak mengeluarkan lagi darah," bebernya.
Kemudian barang-barang milik korban yang saat kejadian tersebut belum diketahui sampai saat ini. Barang milik korban yang diamankan saat ini hanya berupa ponsel.
"Sementara tas dan dompet, ada tas selempang itu sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya dimana," ucapnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Ival juga ikut meragukan adanya dugaan korban menjual pacarnya. Hal itu dikarenakan insiden penikaman tersebut terjadi di lingkungan rumah pacar korban.
"Jadi kalau kita menganggap itu dijual ada dugaan prostitusi, mengapa mereka harus lakukan di lingkaran keluarga si perempuan (pacar korban)" ungkap Ival.
Pernyataan ival kemudian dipertegas oleh tim kuasa hukum korban bernama Muh Asrul. Ia menyoroti proses penyelidikan yang saat ini dilakukan pihak kepolisian.
"Jadi prosesnya pada saat ini statusnya lidik dan penyampaian dari penyidik bahwa ada 7 keterangan saksi yang akan diperiksa. Sementara penyidik baru memeriksa 6 saksi, artinya masih ada 1 saksi yang belum diperiksa," terang Asrul.
"Kemudian penyampaian selanjutnya belum ada gelar, belum ada rekonstruksi," sambungnya.
Diketahui, AF menawarkan pacarnya kepada pelaku melalui aplikasi MiChat pada Senin (8/1). Kemudian keduanya sempat saling tawar menawar yang akhirnya sepakat dan bertemu di area Perumahan Bukamata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
"Korban menawarkan seorang perempuan melalui MiChat kepada pelaku, kemudian pelaku memesan kemudian terjadi kesepakatan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Selasa (9/1).
Kombes Ngajib menyebutkan korban memasang tarif sebesar Rp 700 ribu sekali kencan. Setelah itu pelaku kemudian diarahkan ke sebuah kamar yang telah disiapkan.
"Yang tadinya satu kali Rp 700 ribu tetapi kemudian pada saat kesepakatan jadi Rp 200 ribu, kemudian pelaku masuk ke dalam kamarnya ke tempat yang sudah disiapkan," kata Ngajib.
"Kemudian korban setelah dapat uang dia keluar, setelah keluar datang perempuan yang ditawarkan di MiChat," sebut Ngajib.
Namun pacar korban di dalam kamar justru berpura-pura marah kepada pelaku. Sehingga keduanya pun gagal untuk berhubungan badan.
"Perempuan ini malah marah terhadap pelaku, dengan marah ini modus supaya tidak terjadi hubungan," lanjutnya.
(hmw/sar)