Pria asal Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AN (24) yang mengancam menembak calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dikenakan wajib lapor. Namun polisi memastikan masih akan mendalami kasus pengancaman ini.
"Pelaku kita wajibkan lapor. Karena sangkaan pasal yang kita pakai itu Pasal 45 b Juncto 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Kasubdit V Siber Krimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada detikcom, Selasa (16/1/2024).
Kadek mengatakan keputusan itu ditetapkan dalam gelar perkara yang digelar Mapolda Kaltim pada Senin (15/1). Gelar perkara itu turut mengundang ahli ITE hingga ahli bahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita kebijakannya gak boleh loncat-loncat. Harus sesuai dengan SOP atupun administrasi ketentuan regulasi perkap 6-16 sama KUHP. Nah 4 tahun penjara itu sesuai KUHP tidak bisa ditahan terkait pasal itu," imbuhnya.
Kadek menambahkan saat ini proses hukum terhadap AN masih bergulir. Dia mengaku sejauh ini pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Tapi tadi siang dia datang karena kan dari hasil gelar ada pendalaman kepada terduga ini. Tadi siang kita panggil terkait keterangan tambahan," ujarnya.
"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final," tambah Kadek.
Dia menambahkan penyidik juga sudah menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan benda mencurigakan.
"Tadi pagi kita ke Polres Kutim melakukan pemeriksaan di rumahnya terduga memang hasil penggeledahan tidak ditemukan sajam ataupun senpi," bebernya.
Sebelumnya diberitakan AN diamankan di Sangatta, Kutai Timur, Sabtu (14/1). AN diamankan polisi usai menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
"Iya sudah (menyerahkan diri). Kita jemput di Kutai Timur," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
(sar/ata)