Pemuda bernama Irwan alias Genggong (21) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat memperkosa perempuan berinisial HI (20). Pelaku mengaku melakukan tindakan bejat itu karena pengaruh mabuk.
"Kami telah menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akmad Risal kepada detikSulsel, Senin (15/1/2024).
Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kosan di Jalan Paleteang, Kelurahan Temmasarange, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Jumat (5/1) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Korban saat itu berada di kamar kosannya hingga pelaku Iwan datang bersama temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku datang mencari seorang perempuan ke kosan korban dan dijawab korban perempuan yang dicari tersebut sudah pulang. Namun pelaku malah langsung masuk ke kamar korban dan meminta korban menelepon temannya," terangnya.
Saat korban sedang menelepon tersebut, pelaku Irwan langsung memanfaatkan situasi dengan mengunci kamar. Kemudian pelaku melakukan tindakan pemerkosaan dengan menutup mulut dan mencekik korban.
"Pelaku memaksa korban dengan mencekik lehernya dan menutup mulutnya sehingga korban tidak berdaya untuk melawan," paparnya.
Saat pelaku selesai melakukan aksi bejatnya dan hendak berpakaian, korban langsung menuju ke pintu kamar dan membuka pintu. Korban kemudian berteriak dan pelaku melarikan diri.
"Korban langsung melakukan perlawanan dan berteriak sehingga korban bisa lolos dari mereka kemudian turun dari kos kemudian meminta tolong dan pelaku melarikan diri," jelasnya.
Korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang pada Jumat (5/1) lalu dan polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Banteng, Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Minggu (14/1).
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban karena dalam keadaan mabuk," kata Risal.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(hmw/hsr)