Seorang ASN Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial DL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Direktur CV MMP berperan sebagai vendor berinisial M turut jadi tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat (ASN) di lingkungan Pemkab Donggala," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2023).
Djoko mengatakan DL dan M ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus pada Rabu (10/1). Sebanyak 3 alat bukti dikantongi penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan penyidik juga memeriksa 289 orang saksi dalam kasus ini. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827.
"Keduanya diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang Djoko.
Kendati begitu, Djoko belum menjelaskan lebih jauh terkait proyek TTG tersebut, termasuk peran DL. Dia menyebut kedua tersangka saat ini belum diamankan dan kasus masih pengembangan.
"Belum (diamankan). Iya masih pendalaman," pungkasnya.
(ata/asm)