Dua pria berinisial P (27) dan Y (43) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku di parkiran masjid.
"Penangkapan pelaku tindak pidana curanmor. Terduga pelaku P usia 27 tahun dan Y usia 43 tahun," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika kepada detikSulsel, Sabtu (13/1/2024).
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor itu di Masjid Al Ihwanul Khaerat, Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kamis (4/1) lalu. Unit Resmob Polda Sulsel bersama dengan Reskrim Polres Sinjai kemudian membekuk dua pelaku di Kabupaten Jeneponto, pada Kamis (11/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengungkapkan, korban saat itu tengah melakukan salat subuh di masjid. Sementara kedua pelaku tiba di area parkiran masjid dan langsung mengambil motor korban yang terparkir.
"Korban memarkir motornya di parkiran masjid untuk melaksanakan salat subuh, kemudian pada saat korban selesai salat subuh dan hendak pulang motor tersebut sudah tidak ada," ungkap Benny.
Benny mengungkapkan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya mereka pernah melakukan pencurian uang dan dompet di Sinjai. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dua unit motor di wilayah Kabupaten Bulukumba.
"Korban kehilangan HP dan dompet di atas meja. Akibatnya korban mengalami kehilangan uang dan HP sekitar Rp 4,3 juta," sebut Benny.
"Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bulukumba dengan mengambil 2 unit sepeda motor," kata Benny.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Sementara kedua pelaku saat ini diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor TKP Sinjai, dua unit sepeda motor TKP Bulukumba, dua HP TKP Sinjai, dan satu unit mesin cuci mobil TKP Sinjai," ucap Benny.
(asm/ata)