Polisi menangkap seorang pelaku perampokan berinisial TW (27) di salah satu kantor koperasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan perampokan dengan cara menyekap hingga mengikat dua orang wanita yang tinggal di dalam kantor koperasi.
"Saat pelaku akan diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak namun berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada detikSulsel, pada Sabtu (13/1/2024).
Perampokan itu terjadi di Kantor Koperasi Baji Minasa, Kecamatan Binamu, pada Kamis (11/1) dini hari. Pelaku kemudian dibekuk oleh tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (12/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi mengatakan, saat dilakukan pencarian badik yang digunakan, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan ke bagian kaki pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh tim kemudian dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tembakan terukur kepada pelaku," kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan, perampokan itu dilakukan dengan membobol pintu belakang koperasi lalu mendobrak pintu kamar korban bersama rekannya. Pelaku mengancam kedua korban yang tengah bersembunyi di dalam toilet dengan badik.
"(Pelaku) Mengancam pelapor dengan menggunakan parang sambil mengatakan kepada pelapor mana kunci brankas kantor ini," jelas Supriadi.
Karena tidak berhasil membuka brankas kantor koperasi, pelaku pun merampas HP milik korban. Tidak sampai di situ, pelaku lalu mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu.
"Lalu pelapor dan teman pelapor disuruh keluar dari dalam WC, setelah itu terlapor mengambil HP milik teman pelapor lalu tangannya diikat dengan menggunakan tali sepatu," ungkap Supriadi.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa HP curian dan sebilah senjata tajam jenis badik yang dibawa saat ditangkap.
"Barang bukti berupa HP dan sebilah senjata tajam jenis badik," ucap Supriadi.
Lanjut Supriadi, dari catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian kekerasan (curas).
"Tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 menjalani hukuman dengan kasus curas," tegasnya.
(ata/asm)