Gadis ABG 13 Tahun di Bintuni Diperkosa 8 Tetangganya, 6 Pelaku Ditangkap

Papua Barat

Gadis ABG 13 Tahun di Bintuni Diperkosa 8 Tetangganya, 6 Pelaku Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 13 Jan 2024 13:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Teluk Bintuni -

Seorang gadis ABG berusia 13 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat diperkosa 8 pria yang merupakan tetangganya. Polisi telah menangkap enam pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.

"Iya benar. Kami sudah tangkap 6 orang. 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikcom, Sabtu (13/1/2024).

Enam pelaku masing-masing bernama Abner Hein Kurube (20), Onci Paratoy (31), RYP (17), Musa Paratoy (18), Jhosua Saibara Kurube, dan Aser Paratoy (57). Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/1) sekitar pukul 12.00 WIT, sementara dua pelaku lainnya yang masih diburu adalah Nico dan Nasim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tomi menjelaskan, korban pertama kali diperkosa pada Maret 2023. Awalnya, korban sedang bermain game di kamarnya, namun tiba-tiba pelaku bernama Musa Paratoy datang dan menutup mulut korban lalu menyetubuhi korban dengan paksa.

"Saat itu korban melawan dan ingin berteriak namun tidak bisa karena mulut korban ditutup menggunakan tangannya dan korban dipeluk dengan kuat hingga tak berdaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, korban kembali diperkosa oleh 7 pelaku lainnya sejak bulan April hingga November 2023. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah, sekolah, hingga di dalam sebuah perahu.

"Para pelaku ini memperkosa korban di lokasi berbeda-beda sejak Maret 2023 hingga bulan November 2023. Para pelaku saat melancarkan aksinya selalu menyumbat mulut korban dan memeluk hingga menendang kaki korban," ujarnya.

Belakangan, tante korban bernama Ludia menanyakan kepada korban usai mendapati salah satu pelaku bernama Aser Paratoy sedang mengintip korban. Korban pun akhirnya mengaku sudah diperkosa oleh 8 pelaku tersebut.

"Sekitaran bulan Desember 2023, korban dan tante Ludia mau tidur, kemudian pada saat itu Ludia mau ke WC buang air kecil namun sempat melihat saudara Aser Paratoy mengintip di kamar korban," tuturnya.

"Besoknya, Ludia dan om Waris menanyakan ke korban mengapa tadi malam saudara Aser mengintip Uwa dan korban menjawab bahwa sebenarnya bapa tua Aser Paratoy dan saudara-saudaranya sudah pernah menyetubuhi korban," tambahnya.

Mendengar pengakuan korban, Ludia kemudian memberitahukan kepada orang tua korban sehingga orang tua korbanlah yang melapor ke polisi. Tomi mengatakan korban selama ini bungkam karena merasa takut.

"Setelah menjelaskan itu, tante Ludia dan om Waris menceritakan ke mama korban dan bapak korban sehingga membuat mereka marah dan melaporkan ke kepolisan. Korban selama ini takut melapor ke orang tuanya," ujarnya.

Tomi mengungkap para pelaku merupakan 1 keluarga dimana Onci Paratoy, Rudolfo Yeremias Paratoy, Musa Paratoy, dan Aser Paratoy adalah anak dan bapak. Sedangkan pelaku Jhosua Saibara Kurube, Nico dan Nasem serta Abner Hein Kurube adalah keluarga dari pelaku Aser Paratoy.

"Jadi, 4 pelaku merupakan 1 keluarga yakni bapak dan anak. Dan 4 pelaku lainnya adalah keluarga dari para pelaku. Sedangkan korban dan pelaku ini hanya tetangga saja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau pasal 76E junto pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.




(ata/asm)

Hide Ads