Polisi Tangkap 2 Perampok Emas Wanita Lansia Senilai Rp 97 Juta di Kotabaru

Kalimantan Selatan

Polisi Tangkap 2 Perampok Emas Wanita Lansia Senilai Rp 97 Juta di Kotabaru

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 05 Des 2023 20:30 WIB
Polisi menangkap dua pria berinisial KM (46) dan SR (32) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merampok gelang emas seberat 100 gram dengan nilai Rp 97 juta milik wanita lansia bernama Siti Ramlah (57).
Foto: Polisi menangkap dua pria berinisial KM (46) dan SR (32) di Kotabaru. (dok.istimewa)
Kotabaru -

Polisi menangkap dua pria berinisial KM (46) dan SR (32) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merampok gelang emas seberat 100 gram dengan nilai Rp 97 juta milik wanita lansia bernama Siti Ramlah (57). Kedua pelaku ternyata bersaudara.

"Kedua pelaku ini bersaudara dan dengan korban masih ada hubungan keluarga, pelaku merasa tidak terima karena harta warisan keluarga tidak dibagikan merata dan akhirnya mengambil paksa atau merampok korban," jelas Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Riyanto kepada detikcom, Selasa (5/12/2023).

Pelaku KM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru pada Jumat (1/12) sedangkan pelaku SR ditangkap di Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu pada Sabtu (2/12). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dan keterangan dari anak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku KM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kelumpang Hilir, sementara pelaku SR ditangkap di Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu," terang Agus.

Ipda Agus mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku nekat merampok karena ingin menguasai gelang emas 100 gram milik korban yang menjadi rebutan harta warisan keluarga. Keduanya pun sudah lama merencanakan aksinya itu.

ADVERTISEMENT

"Saat melakukan perampokan kedua pelaku sudah lama merencanakan aksi itu. Di hari kejadian keduanya mendatangi rumah korban dan merampas gelang emas milik korban," terangnya.

"Selain merampas, kedua pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mengikat kaki, tangan korban menggunakan tali rafia dan kerudung," sambungnya.

Usai merompak keduanya pun kabur melarikan diri. Hasil rampokannya itu pun dijual oleh KM di Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp 80 juta.

"Iya dijual di Tanah Bumbu di tempat jual beli emas. Terus uangnya digunakan MK untuk membeli emas dan tiga handphone dan membayar arisan dan sisanya Rp 9 juta diberikan ke pelaku SR," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat 365 Ayat (2) KUHP yang mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, wanita bernama Siti Ramlah (57) di Kotabaru menjadi korban perampokan oleh 2 orang tidak dikenal (OTK). Kedua pelaku mengambil gelang emas milik korban seberat 100 gram senilai Rp 97 juta.

"Yang diambil itu gelang emas seberat 100 gram dengan total kerugian mencapai Rp 97 juta," ujar Ipda Agus Riyanto kepada detikcom, Kamis (30/11).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (27/11) sekitar pukul 07.30 Wita di kediaman korban di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru. Saat itu korban yang tengah sendirian di rumahnya didatangi dua pelaku.

"Saat kejadian korban sedang ada di dapur, setelah melihat korban kedua pelaku langsung mendekap mulut korban menggunakan kain," ucapnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads