Ibu muda berusia 17 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diperkosa oleh ayah mertuanya berinisial KN (58). Pelaku memperkosa korban di area perkebunan sawit dan diketahui anak KN sendiri.
KN memperkosa korban dua kali di kebun sawit wilayah Kecamatan Sungai Raya pada bulan November dan Desember 2023. Pelaku merencanakan aksi kejahatannya dengan mengajak korban dan suami korban ke kebun sawit yang dijaganya.
"Jadi pemerkosaan pertama itu, korban belum menikah dengan anak pelaku. Pelaku sengaja mengajak korban dan suaminya itu untuk ke lahan (kebun sawit)" ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade melanjutkan, KN lebih dulu mengancam tidak akan merestui hubungan korban dengan anak pelaku jika keinginannya tidak terpenuhi. Setelah itu pelaku menyuruh anaknya untuk menjauh.
"Ketika bapaknya memperkosa, anaknya disuruh menjauh, kemudian pelaku hampar tikar dan memperkosa korban di bawah pohon sawit," jelasnya.
Pada kejadian kedua, pelaku juga melakukan hal yang sama dengan mengajak keduanya untuk pergi ke kebun sawit. Bedanya, pelaku mengancam keduanya akan dipisahkan dari pernikahannya.
"Yang kedua saat korban sudah menikah dengan anak pelaku. Ya diancam akan dipisahkan," terang Ade.
Ade menuturkan, pelaku melakukan pengancaman sebab korban dan anaknya masih tinggal satu atap dengannya. Suami korban juga ikut bekerja dengan pelaku di lahan sawit yang dijaga oleh KN.
"Anak dari pelaku dan istrinya, korban tinggal serumah dan bekerja di lahan yang sama. Jadi yang dipercaya pemilik lahan itu bapaknya. Sehingga anak dan menantunya itu tinggal di satu rumah dan bekerja di bawah kuasa bapaknya," ungkapnya.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu dengan alasan istri pelaku sedang sakit. Namun Ade menyebut jika pelaku memang melakukan pemerkosaan kepada korban karena tergoda dengan kecantikan korban.
"Sakitnya istrinya itu tetap masih bisa melakukan hubungan suami istri, tapi memang perbuatan mertuanya saja, memang korban cantik," beber Ade.
Ade menuturkan, saat ini korban telah dikembalikan ke orang tuanya. Korban juga mendapat pendampingan psikolog dari pihak kepolisian.
"Kalau sepengetahuan saya korban kembali ke orang tuanya, apakah saat ini sudah kembali ke suaminya kami belum terkonfirmasi," kata Ade.
"(Pendampingan psikologi) pasti ada, karena setiap tindak pidana korbannya anak selalu kita koordinasi dengan pihak Pensos dan KPAD karena mereka yang punya kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya.
(sar/hsr)