Seorang ibu muda berusia 17 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah mertuanya, KN (58). Korban diancam akan dipisahkan dengan suaminya yang merupakan anak pelaku jika menolak berhubungan badan.
"Jadi korban diancam pelaku jika tidak mau melayani nafsu pelaku maka akan dibuat sakit dan putus hubungan dengan suaminya," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Selasa (9/12/2023).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sungai Raya. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu kepada korban sebanyak 2 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian pertama saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku, itu di bulan 11 tahun 2023 di Kebun Sawit. Saat itu korban masih berusia 17 tahun," terangnya.
"Kemudian yang kedua di bulan 12 tahun 2023, di lokasi yang sama kebun sawit juga," tambahnya.
Sementara motif terjadinya persetubuhan itu dikarenakan pelaku tergoda dengan korban. Pelaku juga berdalih karena istrinya sedang sakit.
"Jadi alasan pelaku itu karena istrinya surah sakit 4 tahun juga karena korban sering menggunakan pakaian seksi," kata dia.
Mirisnya aksi pelaku ini diketahui juga oleh suami korban. Namun karena diancam akan dipisahkan, suami korban tak bisa berbuat apapun.
"Suami korban tau kejadian pertama dan kedua, karena mereka bertiga ke kebun sawit. Keterangan tersangka saat melakukan persetubuhan ke korban suaminya ada di balik pohon. Maka itu korban akhirnya mengadukan kejadian itu ke ibunya dan ibunya melapor ke kami," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rasau Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(hmw/sar)