Dua pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Dari tangan keduanya, sabu sebanyak 1,186 kilogram disita.
"Iya barang bukti sabu yang kami amankan seberat 1,186 kilogram dari tangan keduanya," kata Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche kepada detikcom, Senin (8/1/2024) malam.
Jamarin mengungkapkan kedua pelaku berinisial AF (24) dan AS (22) ditangkap usai mengambil uang di ATM Jalan Kakatua Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu (7/1) malam. Awalnya, polisi mendapatkan laporan keduanya mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mendapatkan informasi bahwa keduanya mengedarkan sabu di wilayah tersebut," ungkap dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, keduanya mengaku sabu tersebut disimpan di sebuah indekos. Polisi lalu bergerak lakukan pengembangan di indekos salah satu pelaku.
"Kita tangkap mereka berdua setelah mengambil uang di ATM, lalu pengembangan ke indekos mereka," ujarnya.
Dia mengatakan polisi lalu menggeledah kamar kos milik AF. Benar saja, polisi menemukan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar AF.
"Di dalam kamar AF ditemukan sabu dalam saset plastik klip ukuran besar," ujarnya.
Jamarin mengungkapkan sabu tersebut ditemukan dalam saset plastik besar dibalut lakban cokelat. Setelah dibongkar, sabu kemudian terbagi dari 3 saset besar dan 22 saset plastik sedang.
"Sabu terbungkus plastik dan dilakban cokelat, setelah dibuka terbungkus 3 saset besar dan 22 saset kecil. Jadi totalnya 1.186 gram," ungkapnya.
Ia menambahkan kedua pelaku merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Kolaka. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya berhasil diamankan.
"Mereka ini masuk TO sudah lama, tapi baru berhasil kami amankan. Keduanya ini berperan mengedarkan sabu di wilayah Kolaka," ujarnya.
(ata/ata)