Polisi menangkap 3 orang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) di Kota Jayapura, Papua gegara membawa narkoba jenis ganja. Polisi menyita 10 paket plastik ukuran besar yang berisikan ganja dari tangan pelaku.
"Ketiganya diamankan oleh petugas di lampu merah pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan sekitar pukul 02.30 WIT," ujar Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Irene Arronggear kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Minggu (7/1/2024).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial GG (29), JG (28), dan BG (35). Mereka ditangkap berdasarkan informasi diterima polisi terkait keberadaan ketiga pelaku yang mengendarai mobil pada Minggu (7/1) dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga orang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Xenia hitam," ujar Irene.
Polisi kemudian mengejar mobil WNA tersebut dan menghentikannya. Setelah diperiksa, polisi menemukan tas warna cokelat yang dipangku ketiga WNA tersebut.
"(Pelaku) di dalam mobil yang sedang memangku tas warna coklat, kemudian anggota Opsnal memeriksa tas tersebut dan mendapati diduga narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas ransel, plastik bening ukuran besar, karung beras 5 kg, dan 2 selotip cokelat berisi ganja.
"2 Lilitan lakban coklat berisikan 10 paket plastik ukuran besar yang berisikan ganja," imbuhnya.
Irene menambahkan pihaknya masih mendalami dan menyelidiki lebih jauh terhadap barang haram tersebut. Sedangkan 3 WNA tersebut telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.
"Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," pungkasnya.
(hsr/hmw)