Pria lansia bernama Amir (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena karena mencuri motor tetangganya. Pelaku melakukan aksinya saat korban memarkirkan motornya di lorong dekat rumahnya.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kesadaran 4, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (29/12). Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Borong, Makassar, pada Kamis (4/1).
"(Yang diamankan) Saudara inisial AMR umur sekitar hampir 60 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, kepada wartawan, pada Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangkala mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor itu saat terparkir di lorong sekitar rumah korban. Pelaku mencoba memasukkan kunci motornya ke motor tersebut dan ternyata menyala, hingga kemudian dibawa kabur olehnya.
"Dengan menggunakan kunci milik pelaku sendiri yang dibawa dicoba untuk menghidupkan sepeda motor itu dengan kunci setelah sepeda motor itu hidup pelaku membawa sepeda motor itu," kata Sangkala.
Namun di tengah perjalanan motor tersebut kehabisan bensin. Pelaku untuk sementara lalu menyimpan kendaraan itu di sebuah lahan kosong.
"Cuma karena pada saat diperjalanan sepeda motor ini kehabisan bensin, sehingga dia simpan di suatu tempat untuk diamankan dulu," sebut Sangkala.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Sangkala menjelaskan bahwa motif pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Korban dan pelaku tinggal tidak berjauhan dan mereka tetangga, karena melihat korban ceroboh memarkir kendaraan itu pelaku ini terpengaruh. Motifnya itu karena faktor ekonomi," jelas Sangkala.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Perkara ini kami sidik dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Sangkala.
(ata/asm)