Seorang residivis berinisial ST (26) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai melakukan pencurian di rumah warga negara asing (WNA) asal China. Saat ditangkap, ST mengaku awalnya hanya berniat mencuri mangga.
"Dari hasil pemeriksaan awalnya pelaku berniat mencari mangga di kawasan rumah korban, namun melihat ada rumah besar dan memiliki akses pelaku kemudian melakukan pencurian. Pelaku juga merupakan residivis dan baru keluar bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Kamis (4/1/2023).
Pencurian tersebut terjadi di dua TKP pada Minggu (26/12) dan Jumat (8/12) di kawasan Kelurahan Selimut, Kota Tarakan. Saat beraksi, ST memanfaatkan rumah korban yang sedang tak dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP pertama pelaku melakukan pencurian di rumah sewaan WNA dan saat itu korban tidak ada di rumah. Di situ pelaku berhasil membawa laptop, paspor, dan uang tunai Rp 400 ribu," ujar Randhya.
"Sementara di TKP kedua pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pipa pembuangan dan berhasil membawa kabur uang Rp 80 juta," imbuhnya.
Setelah para korban melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, aparat berhasil meringkus pelaku pada Selasa (2/1).
"Diamankan pada hari Selasa di kediamannya setelah itu kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan," terangnya.
Kepada penyidik, ST mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu. Uang hasil curian juga rencananya akan dipakai bermain judi slot.
"Iya uang hasil curiannya di gunakan untuk beli sabu, bermain judi slot dan sisanya beli motor," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(asm/asm)