Polisi menangkap 4 tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolaan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta.
"Keempat tersangka ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi kepada wartawan, Kamis (4/1/2023).
Keempat tersangka masing-masing RL, RH, RG dan NB. Mereka ditangkap pada Desember 2023 lalu di Mamuju dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di wilayah Makassar, Majene dan Mamuju dan ditahan sejak 29 Desember 2023," terangnya.
Budi mengungkapkan pengerjaan pembangunan IPLT dikerjakan pada 2015 dengan total anggaran Rp 3.096.000.000 yang bersumber dari APBN. Dana itu kemudian dikelola oleh Satker Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulbar.
"Yang di mana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," bebernya.
Selain itu, ada temuan lainnya seperti kekurangan volume pekerjaan, terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp 635.533.880.
"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini sebanyak 90 (sembilan puluh) dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta uang tunai," ungkapnya.
Budi menambahkan dalam kasus ini RL bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG sebagai kontraktor pelaksana dan NB direktur perusahaan.
"Kini kasus tersebut sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan nomor surat B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) KUHPidana.
(asm/asm)