Kasus mahasiswi bernama Faradila Mahmud (20) di Ternate, Maluku Utara, tewas usai melahirkan bayi kembar di kamar kosnya memasuki babak baru. Pacar korban, Zulfikar Robo (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.
"Zulfikar merupakan orang pertama yang menemukan jenazah Faradila. Jadi setelah kita amankan dan periksa sebagai saksi, Zulfikar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Iptu Wahyuddin kepada detikcom, Kamis (28/12/2023).
Dia mengatakan Faradila diduga meninggal karena mengalami pendarahan setelah melahirkan dua bayi kembar. Belakangan, dua bayi yang sempat dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate ikut meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dua bayi kembar yang sempat dibawa ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan perawatan medis telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, karena berat badannya rendah," ujar Wahyuddin.
Sementara, Zulfikar dikenakan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Faradila tewas di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Ternate pada Senin (25/12). Korban merupakan warga Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara.
"Korban berasal dari Desa Togawa dan tercatat sebagai mahasiswa salah satu kampus di Kota Ternate," terang Wahyuddin.
Tersangka Zulfikar Robo sempat mendatangi kos korban dan melakukan evakuasi. Namun korban dinyatakan meninggal di indekos tersebut sehingga tak sempat menjalani perawatan medis.
(hmw/sar)