Polisi menangkap 12 pria saat menggerebek arena judi sabung ayam di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi awalnya 12 orang yang kami amankan di TKP dan setelah hasil pemeriksaan ada empat orang yang dianggap pelaku," ujar Kapolsek Tallo AKP Ismail kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Penggerebekan arena sabung ayam ini berlangsung di Jalan Almarkaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Minggu (24/12) sekitar pukul 13.30 Wita. Empat orang berinisial AB (31), R (48), RA (47) dan HA (35) ditetapkan tersangka lantaran diyakini sebagai penyelenggara judi sabung ayam di sebuah rumah kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan orang akhirnya sebagai saksi yang datang menonton sehingga delapan orang itu kami tidak cukup bukti jadi kami pulangkan," kata Ismail.
Ismail menyebut untuk empat orang tersangka itu dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun penjara.
"Pasal 303, ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun," sebut Ismail.
Menurut Ismail, para pelaku melakukan taruhan sebesar jutaan rupiah sekali tarung ayam. Polisi pun turut menyita uang tunai dan arena sabung ayam di lokasi.
"Kami amankan dua ekor ayam kemudian tempat arena adu ayam,"ungkapIsmail.
(hmw/ata)