Polisi membubarkan praktek judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga memanfaatkan acara bulangan Londong untuk berjudi.
"Anggota melakukan penindakan terhadap dugaan (judi) sabung ayam di Tallunglipu," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Zulanda mengatakan praktek judi sabung ayam itu terjadi di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara pada Senin (21/8). Polisi kemudian mendatangi dan membubarkan kegiatan tersebut pada pukul 16.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Personel Resmob Polres Toraja Utara bersama personel Polsek Rantepao yang dipimpin oleh Bripka Simbara B dan Bripka Muh Imbran A melakukan penindakan," terangnya.
Namun pada saat personel tiba di lokasi para pelaku judi sabung ayam sudah membubarkan diri. Pihaknya pun meminta warga tidak memanfaatkan kegiatan bulangan Londong sebagai sarana judi.
"Selanjutnya personel mengimbau kepada keluarga dan masyarakat sekitar untuk tidak memanfaatkan acara bulangan Londong sebagai sarana judi dalam bentuk apa pun," katanya.
Selain itu, Zulanda meminta warga tak lagi melanjutkan kegiatan bulangan Londong. Sebab warga yang hadir kerap menjadikan kegiatan ini untuk berjudi.
"Rentan digunakan sebagai ajang judi oleh antar sesama penonton yang sulit untuk dikendalikan pihak penyelenggara," pungkasnya.
(hsr/hsr)