Pria berinisial RG (32) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai membobol sebuah kios dengan menggasak laptop hingga televisi senilai Rp 102 juta. Pelaku juga ternyata sudah beraksi di tiga tempat berbeda dengan mencuri sepeda motor dan uang tunai.
"Kemi telah menangkap pelaku yang mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban yang ada di dalam kios," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Kasus pencurian itu terjadi di sebuah kios Jalan Cakalang, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kamis (21/12) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok kios.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku masuk ke dalam kios jualan korban dengan cara mencungkil atau merusak gembok pintu kios menggunakan besi linggis," terangnya.
Pelaku kemudian mengambil laptop, mesin penghitung uang, alat pendeteksi uang palsu, kamera CCTV, printer, mesin EDC hingga TV LED. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 102 juta.
"Yang dicuri banyak, mulai laptop, mesin EDC, printer dan TV LED. Ada juga ribuan voucher dan kartu data senilai Rp 78 juta. Pelapor atau korban mengaku total kerugiannya sampai Rp 102 juta," rincinya.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Pinrang pada Kamis (21/12). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita.
"Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian selanjutnya dari hasil penyelidikan tim mengetahui identitas terduga pelaku," jelasnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan uang di 3 tempat berbeda. RG pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Dia ternyata juga sebelumnya melakukan pencurian di 3 TKP lainnya," pungkas Risal.
(hsr/asm)