Sanksi untuk Bank Sulselbar dan Eks Pegawai Buntut Dana Nasabah Raib Rp 10 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 23 Des 2023 08:30 WIB
Foto: Sidang putusan vonis terdakwa kasus hilangnya dana nasabah Bank Sulselbar, Hermin. (dok. istimewa)
Mamuju -

Dua kasus dana nasabah raib di Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) senilai total Rp 10,1 miliar telah diputuskan di pengadilan. Ada sanksi berupa ganti rugi uang hingga vonis penjara.

Di Makassar, dana nasabah raib sebesar Rp 131 juta milik Muhammad Rafie Baharuddin. Sementara di Mamuju, ada 37 nasabah yang dananya raib senilai Rp 10 miliar dengan mantan pegawai duduk di kursi terdakwa. Kedua kasus sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan PN Mamuju.

Bank Sulselbar divonis hukuman membayar uang ganti rugi sebesar Rp 131 juta terkait gugatan kasus raibnya dana Rafie Baharuddin. Majelis hakim menyatakan Bank Sulselbar melakukan perbuatan melawan hukum.


Putusan atas kasus gugatan Rafie itu dibacakan hakim di PN Makassar, Selasa (5/12). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat," demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar, Selasa (19/12/2023).

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kehilangan uang tunai dari rekening Penggugat sebesar Rp 131.485.906 (sekitar Rp 131 juta) secara tunai dan sekaligus," sambungnya.

Selain itu, Bank Sulselbar juga dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu setiap hari apabila terlambat melakukan pembayaran. Hukuman terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Rafie dan teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks. Dalam petitumnya, Rafie mengaku mengalami kerugian Rp 131 juta.

Rafie mengatakan rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.42 Wita. Rafie lantas menelepon pihak bank pda pukul 15.51 Wita untuk membekukan rekeningnya setelah menyadarinya.

Hanya saja saat itu pihak bank disebut tidak langsung melakukan pemblokiran. Walhasil pada pukul 16.04 Wita rekeningnya diretas dan melakukan transfer berkali-kali.

"Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD (Bank Pembangunan Daerah), uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang," terangnya.

Selanjutnya pada Senin (22/4), Rafie sempat mengadu ke Bank Sulselbar. Namun saat itu, pihak bank meminta waktu untuk melakukan penelusuran selama 20 hari dan diperpanjang lagi selama 20 hari.

Pihak bank baru merespons tuntutannya pada akhir Juni 2023. Rafie menyebut pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.

"Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari," katanya.

Bank Sulselbar Ajukan Banding

Terkait itu, manajemen PT Bank Sulselbar mengaku keberatan dihukum ganti rugi Rp 131 juta. Pihak bank pun mengajukan banding atas putusan PN Makassar.

"Putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut belum menjadi putusan yang final karena kami keberatan dan akan banding," ujar anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada detikSulsel, Rabu (20/12).

Faisal mengatakan pihaknya sudah melakukan pengajuan banding pada tanggal Senin (18/12) lalu. Menurut Faisal, pengajuan banding tersebut sebab pihaknya meyakini kerugian yang diderita nasabah Rafie tersebut merupakan akibat dari kelalaiannya sendiri.

"Dalam fakta persidangan, nasabah dan saksi dari nasabah juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan memberikan kode OTP kepada pelaku phising," kata Faisal.

Dia mengatakan nasabah memberikan kode OTP kepada pelaku phising karena tergiur atas promo hadiah melalui media sosial Instagram. Oleh sebab itulah pihak bank meyakini nasabah turut lalai.

Faisal lantas menyinggung POJK NOMOR 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dia mengatakan dalam Pasal 8 ayat 2 diatur bahwa dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

"Yang berarti apabila kerugian yang diderita nasabah merupakan kelalaian nasabah maka kerugian yang diderita tersebut menjadi tanggung jawab nasabah sendiri," katanya.

Selanjutnya kasus dana nasabah raib di Mamuju...




(asm/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork