Mantan pegawai Bank Sulselbar cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Hermin divonis 6 tahun penjara di kasus raibnya dana 37 nasabah sebesar Rp 10 miliar. Hermin dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp 6,9 miliar.
"6 tahun (vonis hakim terhadap Hermin). Putusan majelis hakim kami terima karena tuntutan JPU sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju Hijaz kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (21/12). Terdakwa Hermin divonis 6 tahun penjara yang putusannya dibacakan Ketua Majelis Hakim Maslikan serta Iganatius Yulianto dan Syamsuriadi bertindak sebagai hakim anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut, Hermin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 6 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hermin dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Modus Oknum Pegawai Bank Sulselbar
Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadly menyebut, oknum pegawai bernama Hermin yang bertanggung jawab atas kasus hilangnya dana nasabah. Hermin yang bertugas sebagai marketing funding melakukan penarikan dana dengan tanda tangan asli nasabah.
"Jadi ada 37 nasabah yang mengadu dan semuanya itu melalui Hermin. Ada dananya disetor ke teller dan ada juga tidak, hebatnya (Hermin) setelah kita investigasi slip penarikan (uang) itu juga benar tanda tangan nasabah dan Hermin yang menarik," kata Fadly, Rabu (2/11/2022).
Diakui Fadly, Hermin menyalahgunakan tugasnya sebagai marketing funding Bank Sulselbar. Dia kerap menawarkan produk ke nasabah dengan iming-iming hadiah berlebihan yang tidak sesuai aturan bank.
"Jadi dia tawarkan ke nasabah itu program-program. Nanti dapat bunga, dapat cashback. Dijanji dapat hadiah," ujar Fadly.
Hermin diketahui sudah dinonaktifkan usai kasus raibnya dana nasabah terkuak atau pada September 2022.
(asm/hsr)