Polisi menangkap Yuli (44) dan putranya bernama Risal (28) usai melakukan pengrusakan mobil Dinas Sosial (Dinsos) saat razia anak jalanan (anjal) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya.
"(Pelaku diamankan) ada dua sesuai dengan apa yang ada di TKP. Mereka ini satu keluarga, anak dengan ibu," kata Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Tamrin kepada wartawan, Jumat (22/12/2023)
Kedua pelaku pengrusakan mobil Dinsos tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Tunas Jaya Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (21/12). Setelah itu para pelaku dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu petugas Dinas Sosial melaporkan ke unit penjagaan Polsek Biringkanaya," ujar Tamrin.
Usai mendapatkan laporan pengrusakan, pihak kepolisian langsung melakukan penanganan dengan mencari pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap dan saat ini sedang ditahan di Polsek Biringkanaya.
"Berdasarkan saksi yang ada memang dua orang ini melakukan pengrusakan mobil Dinas Sosial," bebernya.
Ibu dan anak tersebut kemudian dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 juncto ayat 1 KUHPidana. Hal tersebut dikarenakan pelaku secara bersama-sama melakukan pengrusakan.
"Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, razia anjal oleh Dinsos Makassar berujung ricuh. Keluarga anjal mengamuk tidak terima anaknya diamankan dan merusak mobil petugas serta melakukan penyerangan.
Plt Kepala Dinsos Makassar Armin Paera mengatakan, insiden itu terjadi saat petugas melakukan razia anjal di Simpang Lima Makassar, Kamis (21/12) sekitar pukul 15.30 Wita.
"Iya saya juga sudah dapat laporannya bahwa anggota yang sedang melaksanakan tugas penertiban anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di seputaran Simpang Lima ada sedikit perlawanan dilakukan mungkin keluarga anjal atau bagaimana," tutur Armin kepada detikSulsel, Kamis (21/12).
(ata/ata)