Polisi Sita 2.452 Butir Obat Terlarang di Palopo, 2 Orang Diciduk

Polisi Sita 2.452 Butir Obat Terlarang di Palopo, 2 Orang Diciduk

M Riyas - detikSulsel
Jumat, 22 Des 2023 18:00 WIB
Polisi amankan pelaku peredaran obat terlarang di Palopo, Sulsel.
Foto: Polisi amankan pelaku peredaran obat terlarang di Palopo, Sulsel. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Polisi mengamankan 2.452 butir obat terlarang daftar G siap edar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengungkapan ini, 2 pelaku sebagai kurir turut diamankan.

"Ya betul sebanyak 2.452 butir daftar G bersama 2 orang terduga pelaku berhasil kita amankan," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Supriadi mengatakan, terduga pelaku berinisial AD (19) dan VE (19) ditangkap di Jalan K.H Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 13.00 Wita. Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut lalu dilakukan sejumlah penyelidikan dan akhir dilakukan penangkapan dua terduga pelaku berinisial AD dan VE," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2.452 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan plastik bening dan 2 unit handphone.

ADVERTISEMENT

"Yang diamankan 60 Strip yang berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 600 butir obat jenis Tramadol dan sebanyak 1852 butir obat jenis Tryhexyphenidyl (THD), plastik bening dan 2 handphone," jelasnya.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku bahwa dirinya hanya merupakan orang suruhan. Keduanya disuruh oleh 2 orang pemilik yang berasal dari Kabupaten Luwu.

"Dari pengakuan 2 terduga pelaku yang diamankan bahwa dia hanyalah orang suruhan dan dibayar senilai 100 ribu rupiah oleh 2 orang terduga pemilik barang terlarang tersebut yang berada di Kabupaten Luwu," bebernya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku diancam pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads