Terdakwa kasus UU ITE Pornografi, Bintang Mahesa Supriyadi nekat kabur jelang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ternyata, Mahesa kabur untuk mengapel ke rumah pacarnya.
Ulah nyeleneh Mahesa yang kabur ke rumah pacar itu terjadi pada Rabu (20/12) sekitar pukul 12.50 Wita dan masih terpantau berada di wilayah PN Makassar sekitar pukul 13.50 Wita. Saat itulah terdakwa melarikan diri ke rumah pacarnya, Veby di Jalan Malino, Kabupaten Gowa.
"(Terdakwa) menuju kediaman Veby menggunakan becak motor," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengatakan pelarian Mahesa ini berhasil diendus dan akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita. Saat tiba di rumah Veby, Mahesa sempat meminta kekasihnya itu membayarkan biaya becak motor sebesar Rp 130 ribu.
"Bertempat di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa," bebernya.
Awal Mula Mahesa Ketahuan Kabur Jelang Sidang di PN Makassar
Alamsyah mengatakan, sebelum kabur, keberadaan Mahesa sempat terekam di CCTV yang ada di PN Makassar. Pihaknya sontak menghubungi aparat kepolisian untuk membantu pencarian Mahesa yang kabur jelang sidang.
"Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Makassar langsung melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan terdakwa dengan melakukan pengecekan CCTV dan penyisiran di sekitar Pengadilan Negeri Makassar, serta bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian," sebutnya.
Dia mengungkap Mahesa sempat menghubungi rekannya bernama Simon melalui WhatsApp. Dari informasi itu lah pihaknya melakukan penelusuran terkait pelarian itu dan menemukan terdakwa berada di rumah pacarnya, Veby.
"Terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan dengan melalui WhatsApp yang tidak diketahui milik siapa," tuturnya.
Atas perbuatannya, Alamsyah menyebut hakim bisa memberikan pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa. Apalagi kabur jelang menghadiri sidang PN Makassar.
"Bahwa terhadap perbuatan terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi yang telah melakukan perbuatan dengan cara melarikan diri menjadi pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa saat pembacaan sidang putusan nanti," pungkasnya.
(ata/ata)