Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan Mahesa awalnya bergegas ke Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar usai kabur dari PN Makassar, Rabu (20/12) pukul 13.50 Wita. Dia selanjutnya berangkat dari pelabuhan ke rumah pacarnya bernama Veby di Jalan Malino, Kabupaten Gowa.
"(Terdakwa) menuju kediaman Veby menggunakan becak motor," kata Andi Alamsyah.
Setibanya di rumah Veby, terdakwa meminta sang kekasih membayarkan biaya becak motor sebesar Rp 130 ribu. Namun petugas yang menyelidiki pelarian Mahesa akhirnya menangkap terdakwa pada Rabu (20/12) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Bertempat di Jalan Poros Malino Kab. Gowa, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bintang Mahesa Supriyadi tersandung kasus pornografi sehingga dijerat UU ITE. Bintang Mahesa Supriyadi harusnya mengikuti sidang secara offline agenda putusan perkara.
Akibat perbuatan Mahesa, sidang putusan ditunda. Hakim pengadilan akan mempertimbangkan menambah berat hukuman terhadap terdakwa jika sidang digelar.
"Perbuatan dengan cara melarikan diri menjadi pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa saat pembacaan sidang putusan nanti,"pungkasnya.
(hmw/asm)