"Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan, adapun korban inisial M yang diduga dilakukan (dibunuh) oleh lelaki berinisial R," ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, dari keterangan tertulis kepada detikSulsel, pada Rabu (20/12/2023).
Jasad korban ditemukan di kebun warga di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, pada Rabu sore (20/12) sekitar pukul 17.00 Wita. Tak lama setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap.
Andi Erma mengatakan, untuk pelaku kini telah dibawa ke Satuan Reskrim Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Bahwa pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian yang kebetulan berdomisili di desa tersebut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto," kata Andi Erma.
Andi Erma menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui terlibat permasalahan terkait sengketa tanah.
"Adapun motifnya yakni persoalan sengketa lahan yakni yang terletak di Dusun Campagayya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto," sebutnya.
Andi Erma mengimbau agar kedua belah pihak keluarga korban dan keluarga pelaku untuk menahan diri. Diharapkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Pihak Polres Jeneponto menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk dapat menahan diri untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian karena pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Jeneponto," tutur Andi Erma.
Dia menerangkan, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pembunuhan
"TKP masih steril dan personil kami masih melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi-saksi serta melakukan olah TKP," pungkasnya.
(ata/ata)