Dalam foto diterima detikSulsel, S tampak mengenakan baju lengan panjang berkerah berwarna merah dengan lambang alumni SMAN 199 Jeneponto di sebelah kiri baju. Pelaku juga nampak mengenakan celana berwarna hitam.
Selain itu, tampak pelaku berada di dalam sebuah ruangan dengan posisi berdiri dan tertunduk lesu. Kedua tangannya berada di depan tanpa diborgol.
S ditangkap saat masih berada di lokasi kejadian perkara (TKP) di SMAN 5 Jeneponto, Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Sabtu (16/12) pagi. Situasi sekolah sedang ramai akibat korban mengadukan perbuatan S.
"Sudah kami tahan, sudah dilakukan penahanan, diamankan ya," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada detikSulsel, Senin (18/12/2023).
S awalnya mengajak korban masuk ke ruangannya. Korban yang tidak curiga kemudian menuruti permintaan tersangka.
"Jadi tetiba di dalam itu langsung dipeluk sama wakil kepala sekolah ini, setelah duduk langsung dipeluk," terang Supriadi.
Tindakan asusila Wakasek tersebut sempat terhenti saat dua orang siswa lainnya masuk ke ruangannya. Namun kedua siswa tersebut tidak menyadari apa yang telah diperbuat gurunya itu sehingga mereka lantas langsung meninggalkan korban bersama pelaku.
"Nanti setelah keluar lagi, karena ini dua siswa ini tidak merasa curiga ya dia lanjutkan kembali dia peluk, dia cium," jelas Supriadi.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan segera menindak lanjuti terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
"Untuk proses hukumnya kita sudah melaksanakan. Untuk penahanan kita kenakan itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, jadi ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun,"pungkasnya.
(hmw/asm)