Pria bernama Ferdi Gaib (24) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap polisi gegara menganiaya sadis istrinya, Mita Dunggio (22) hingga tewas. Penganiayaan maut itu dipicu rasa curiga pelaku bahwa korban berselingkuh dengan atasan di tempat kerjanya.
Dalam foto yang diterima detikcom, tampak pelaku sedang duduk di salah satu ruangan di Polres Pohuwato. Pelaku sedang dimintai keterangan dengan kedua tangannya terikat.
Pelaku menggunakan kaos berwarna merah dengan celana jeans hitam dan songkok putih. Tampak pelaku memiliki tubuh yang kurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menganiaya istrinya hingga tewas di rumahnya di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Minggu (17/12) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku awalnya terlibat cekcok usai menjemput istrinya dari tempat kerja.
"Pada saat pelaku menjemput istrinya dari tempat kerja terjadi cekcok, sampai di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja kepada detikcom, Selasa (19/12/2023).
Faisal mengatakan pelaku menuding istrinya selingkuh namun dibantah oleh korban. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut pun cekcok hebat hingga pelaku diusir dari rumah.
"(Korban menyinggung) kemudian pelaku diusir dari rumah," tambahnya.
Faisal menuturkan pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik di dapur. Pelaku langsung menikam istrinya sebanyak 5 kali.
"Tidak terima dan langsung ke arah dapur mengambil pisau badik, dan menikam ke istrinya berulang kali, kurang lebih 5 kali," terang Faisal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"(Tersangka dijerat pasal) 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, untuk ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.
(hsr/hmw)