Keluarga Protes, Rekonstruksi Pembunuhan Ayah-Anak di Maros Sempat Ricuh

Keluarga Protes, Rekonstruksi Pembunuhan Ayah-Anak di Maros Sempat Ricuh

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 19 Des 2023 22:48 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Maros. Dokumen Istimewa
Foto: Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Maros. Dokumen Istimewa
Maros - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan anak bernama Makmur (53) dan Abdillah (27) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Proses rekonstruksi sempat diwarnai kericuhan karena keluarga korban melakukan protes.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan keributan terjadi saat tersangka Andi alias Black (20) diturunkan dari mobil. Saat itu, keluarga korban berteriak hingga menyebut ada yang menyuruh Black melakukan pembunuhan.

"Iya itu waktu tersangka mau masuk ke dalam rumah untuk rekonstruksi," kata Iptu Slamet kepada detikSulsel, Selasa (19/12/2023).

"Keluarganya (korban) sepupu satu kalinya. Bahwa ada yang menyuruh (tersangka) membunuh katanya," lanjut Slamet.

Slamet kemudian menenangkan keluarga korban dan meminta keluarga korban mempercayakan kasus ini ke aparat kepolisian. Dia memastikan pihaknya bekerja profesional mengusut kasus ini.

"Saya bilang tabe ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian khususnya Reskrim Polres Maros, jadi kami itu melakukan penyidikan secara transparansi secara objektif," kata Slamet.

Slamet menuturkan sala satu emak-emak yang merupakan keluarga korban tiba-tiba mencubit pipinya. Namun dia memastikan aksi emak-emak tersebut hanya karena gemas.

"Langsung dia pegang pipi saya, tapi tidak sakit dia hanya gemes," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan Makmur dan putranya Abdillah di Maros, menjalani rekonstruksi. Pelaku memperagakan ulang 41 adegan pembunuhan.

"Ada kurang lebih 41 adegan," ujar Iptu Slamet kepada detikSulsel, Selasa (19/12).

Rekonstruksi tersebut digelar di rumah korban di Jalan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, sekitar pukul 10.30 Wita, pagi tadi. Proses rekonstruksi berjalan selama lebih dari dua jam.

Dalam acara rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis tersebut turut menghadirkan tersangka. Selain itu, pengacara tersangka juga dihadirkan.

"Hadir dalam rekonstruksi penyidik, jaksa, Inafis, pengacara tersangka (dan) 6 saksi," ujarnya.

Diketahui, Andi dijerat pasal pembunuhan berencana usai membunuh Makmur dan putranya Abdillah di rumah kediamannya. Andi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12).


(hsr/hsr)

Hide Ads