Pemuda di Polman Lecehkan Wanita gegara Tak Diberi Nomor HP Ditangkap

Sulawesi Barat

Pemuda di Polman Lecehkan Wanita gegara Tak Diberi Nomor HP Ditangkap

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 19 Des 2023 21:45 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Polewali Mandar - Pemuda berinisial FA (19) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi gegara meremas payudara wanita inisial NU (24). FA nekat melakukan tindakan asusila tersebut lantaran kesal korban menolak memberikan nomor handphone (HP).

"Terduga pelaku pengakuannya minta nomor (HP), tapi korban mengatakan tidak," ujar Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Perbuatan tidak senonoh FA terhadap NU tersebut terjadi di Jalan Desa, Kecamatan Mapilli, Polman pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku kemudian diamankan polisi pada Sabtu (16/12).

Mulyono mengatakan korban awalnya dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian membuntuti korban.

"Korban mau pulang ke rumahnya, dia bekerja di salah satu toko. Dalam perjalanan dia merasa diikuti oleh sepeda motor, karena di depannya ada jalan rusak dia melambat dan didahului oleh terduga pelaku," terangnya.

"Terduga pelaku kemudian berhenti dan bersembunyi di pinggir jalan. Ketika korban melambatkan motornya, pelaku kemudian berlari dari menarik dada (korban), sehingga korban terkejut dan sempat berteriak minta tolong," sambung Mulyono.

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan. Warga lalu mengamankan pelaku yang ternyata warga setempat.

"Ternyata mereka tinggal satu desa dan biasa saling berpapasan tetapi tidak saling kenal," ujarnya.

Mulyono menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah lama memperhatikan korban. Pelaku tertarik dengan korban hingga timbul niat jahat memperkosa korban.

"Sebenarnya tujuannya dia akan menyetubuhi korban, namun ternyata korban memberikan perlawanan dan berteriak minta tolong, akhirnya niatnya tidak berhasil," beber Mulyono.

Pelaku telah ditahan di Polres Polman. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


(hsr/hsr)

Hide Ads