"Si suami ini buntuti istrinya ke kos-kosan, kemudian didapati berdua di dalam kamar (dengan pria lain)" kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Kecamatan Mamuju pada Kamis (14/12) sekitar pukul 23.30 Wita. A yang mendapati istrinya berduaan dengan M langsung tersulut emosi dan hendak melakukan pemukulan.
"Suaminya ingin memukuli laki-laki ini," terangnya.
Beruntung pemukulan itu tak sempat terjadi lantaran pemilik kos datang dan menghubungi aparat kepolisian. Personel Polresta Mamuju yang menerima laporan langsung ke lokasi dan mengamankan S dan M.
"Jadi piket fungsi Polresta Mamuju yang ke sana karena mendapat informasi ada ribut-ribut," jelasnya.
Herman menambahkan, pasangan bukan suami istri itu lantas diamankan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Menurutnya, kasus itu tidak dilakukan penyelidikan lantaran belum ada laporan dari suami S.
"Belum ada proses lidik, hanya diamankan saja untuk menghindari adanya perkelahian antara suami si perempuan dengan laki-laki itu," ucap Herman.
Kendati demikian, Herman mengungkapkan S dan M mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali.
"Pengakuan sudah pernah lakukan hubungan suami istri 2 kali," pungkasnya.
(ata/sar)