Polisi menangkap pria berinisial BS (45), pelaku penyerangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga ikut membakar salah satu bangunan di ponpes tersebut.
Pelaku diamankan di wilayah di Kecamatan Cilallang, Kabupaten Luwu, Kamis (14/12), sekitar pukul 19.00 Wita. Sejauh ini ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
"Kami sudah mengamankan 1 pelaku atas penyerangan Ponpes itu inisial BS (45) ini yang membakar," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh kepada detikSulsel, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh mengatakan satu pelaku lain yang masih buron turut melakukan pembakaran. Penyidik tengah mendalami keterangan pelaku untuk mendalami dalang penyerangan itu.
"Kita masih dalami juga apakah mereka ini disuruh kenapa tiba-tiba mereka datang banyak, termasuk dugaan pelecehan itu," tambahnya.
Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi menambahkan pelaku BS masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya masih mendalami keterangan pelaku.
"Sudah ada 1 orang yang diamankan. Kita masih nyari kejar yang lainnya sesuai identifikasi peran orang-orang itu saat di TKP," kata Arisandi.
Arisandi belum merinci total pelaku yang diduga melakukan penyerangan. Pihaknya masih mencari keberadaan pelaku yang sudah teridentifikasi.
"Kita masih identifikasi jumlahnya, tapi sudah 2 orang kita identifikasi, satu sudah tertangkap," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan terjadi Ponpes Darul Istiqamah yang berada di Kecamatan Cilallang, Luwu, Rabu (13/12), sekitar pukul 21.00 Wita. Salah satu bangunan ponpes turut dibakar para pelaku.
"Mereka membakar salah satu bagian bangunan pesantren, tapi tidak sempat menyebar apinya karena langsung dipadamkan," kata Pengelola Ponpes Darul Istiqamah Syukran Muadz, Jumat (15/12).
Syukran mengatakan penyerangan itu terjadi saat santriwati tengah membaca Al-Qur'an. Dia mengatakan santriwati turut dilecehkan oleh salah satu pelaku.
"Ada juga (pelaku) yang menarik kerudung santriwati, itu pelecehan," pungkasnya.
(sar/ata)