Dua pria berinisial SU (15) dan AK (22) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya tergiur menjadi kurir sabu usai diiming-iming upah Rp 50 ribu.
"Dua pria tak berdaya usai polisi menemukan sejumlah saset berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Batui AKP Sudirman kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
SU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batui pada Jumat (8/12) sore. Polisi yang menggeledah rumah SU menemukan 27 saset sabu yang disembunyikan di dalam dedak pakan ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang ditemukan yakni 27 saset kecil berat bruto 27,86 gram, rantang kecil warna hijau, 2 timbangan digital, 1 unit HP merk Iphone 11 dan plastik cetik 6x10 sebanyak 100 lembar," terangnya.
Kepada polisi, SU mengaku menjual barang haram tersebut bersama temannya inisial AK. Polisi kemudian bergerak menangkap AK dan menyita 18 saset sabu dan uang Rp 7.150.000 di dalam kamarnya.
"Di dalam kamar AK, petugas menemukan kembali 18 saset kecil sabu tersimpan dalam kotak selotip berat bruto 3,59 gram dan sebuah HP realme C3 warna biru," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari kakak SU yang berada di Morowali. Keduanya diberikan upah Rp 50 ribu dari hasil penjualan setiap 1 saset sabu.
"Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 saset," ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Batui untuk diproses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengungkap peran kakak SU.
(hsr/hmw)