Misteri Keberadaan Anggota Polres Ternate Sudah 40 Hari Mangkir dari Dinas

Maluku Utara

Misteri Keberadaan Anggota Polres Ternate Sudah 40 Hari Mangkir dari Dinas

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Kamis, 14 Des 2023 07:55 WIB
Surat DPO anggota Polres Ternate Brigadir Abdul Muis Suroto. Dokumen Istimewa
Foto: Surat DPO anggota Polres Ternate Brigadir Abdul Muis Suroto. Dokumen Istimewa
Ternate -

Anggota Polres Ternate, Maluku Utara, Brigadir Abdul Muis Suroto (33) dilaporkan mangkir dari dinas selama 40 hari berturut-turut. Keberadaan Abdul Muis hingga kini masih misteri.

Propam Polres Ternate pun menetapkan Abdul Muis sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kebijakan itu tertuang dalam surat DPO bernomor: DPO/01/XII/2023/SIE/Propam pada 4 Desember 2023.

"Jika dihitung hingga saat ini, berarti (mangkir) sekitar 40 hari dan sementara ditangani Propam Polres Ternate," kata Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyuddin menyebut Abdul Muis berdinas di Satuan Sabhara Polres Ternate. Abdul Muis menghilang tanpa kabar sejak November 2023 lalu.

"Bersangkutan (Abdul Muis) merupakan bintara Polri yang bertugas di Sat Sabhara Polres Ternate, yang bersangkutan meninggalkan tugas," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya belum mengetahui alasan Abdul Muis pergi meninggalkan tugas. Wahyuddin mengaku belum menerima laporan.

"Bagaimana kita mau tahu alasannya, sementara yang bersangkutan juga belum ada," tutur Wahyuddin.

Namun pihaknya berharap agar Abdul Muis proaktif datang melaporkan dirinya. Polres Ternate akan mempertimbangkan alasan Abdul Muis nantinya.

"Tentu kami berharap yang bersangkutan datang supaya bisa jadi bahan pertimbangan pimpinan," tambahnya.

Abdul Muis Terancam Dipecat

Dalam surat DPO Polres Ternate, Abdul Muis disebutkan memiliki ciri-ciri tinggi badan 167 centimeter dengan berat 70 kilogram. Pria kelahiran 27 Januari 1990 itu berwarna kulit sawo matang dan rambut ikal hitam.

Wahyuddin mengatakan Abdul Muis terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kebijakan tersebut sudah menjadi ketetapan dalam aturan Polri.

"Kalau dia tidak datang kan bisa-bisa PTDH tuh. Karena sesuai ketentuan, selama 30 hari berturut-turut (meninggalkan tugas) itu bisa PTDH," beber Wahyuddin.

Pihaknya pun menyayangkan keputusan Abdul Muis pergi tanpa izin. Padahal kata Wahyuddin, anggota polisi bisa diberikan izin sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau izin kan torang (kami) punya hak, itu izin cuti kan setiap tahun ada tuh," tandasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads