Anggota Polres Ternate, Maluku Utara, Brigadir Abdul Muis Suroto (33) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran sudah 40 hari meninggalkan tugas. Abdul Muis tercatat meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan surat DPO dikeluarkan oleh Propam pada 4 Desember 2023. Surat DPO tersebut diketahui memiliki nomor DPO/01/XII/2023/SIE/Propam.
"Jika dihitung hingga saat ini, berarti sekitar 40 hari dan sementara ditangani Propam Polres Ternate," ujar Iptu Wahyuddin kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigpol Abdul Muis Suroto merupakan Bintara Polri yang sehari-hari bertugas di Satuan Sabhara Polres Ternate. Sejauh ini, pihak polres belum mengetahui pasti alasan polisi kelahiran Ternate, 29 Januari 1990 itu meninggalkan tugas.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan datang supaya bisa jadi bahan pertimbangan pimpinan," ujar Wahyuddin.
Menurut Wahyuddin, izin cuti adalah hak bagi setiap anggota Polri. Namun bagi anggota Polri yang meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka bisa dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dia tidak datang kan bisa-bisa PTDH tuh. Karena sesuai ketentuan, selama 30 hari berturut-turut (meninggalkan tugas) itu bisa PTDH. Kalau izin kan torang (kami) punya hak, itu izin cuti kan setiap tahun ada tuh," imbuh Wahyuddin.
(hmw/sar)