Kronologi Polisi di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu ke Parepare

Kronologi Polisi di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu ke Parepare

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 14 Des 2023 06:20 WIB
Kurir sabu 31 kilogram saat diamankan Polres Nunukan.
Foto: Kurir sabu 31 kilogram saat diamankan Polres Nunukan. (Dok. Istimewa)
Nunukan -

Kurir narkoba berinisial MI (32) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan polisi lantaran menyelundupkan 31 kilogram sabu dari Malaysia tujuan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi masih memburu bandar narkoba yang mempekerjakan MI.

Kasat Polairud Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan pengungkapan 31 Kg sabu ini berawal saat tim Polairud menerima laporan peredaran narkoba pada Minggu (10/12). Polairud selanjutnya melakukan patroli di Perairan Nunukan dan melihat sebuah kapal melakukan bongkar muat di tengah laut pada pukul 23.00 Wita.

"Setelah itu tim mendekati perahu tersebut dan melakukan pengecekan. Karena barang begitu banyak, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan untuk dilakukan pengecekan mesin X-Ray," ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada detikcom, Selasa (12/12/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan dengan mesin X-Ray, ditemukan barang mencurigakan di sebuah drum berwarna biru. Petugas lantas melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap drum biru tersebut.

"Didapati dua karung berisi sabu seberat 31 kilogram dan 100 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam drum plastik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Petugas selanjutnya mencoba mendalami pemilik sabu tersebut. Dari keterangan pengemudi kapal, barang tersebut milik MI.

Akibatnya, polisi melakukan pengembangan hingga meringkus MI di sebuah rumah di Jalan Rimba, Kecamatan Nunukan. Pelaku berserta barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Nunukan.

31 Kilogram Sabu dari Malaysia

Iptu Ibnu mengatakan narkotika tersebut berasal dari Lahad Datu, Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Parepare melalui jalur laut. Demi mengelabui aparat, sabu tersebut disembunyikan di karung dan disimpan di dalam drum plastik.

"Rencananya sabu itu akan dibawa ke Parepare," ungkapnya.

Kepada penyidik, MI mengaku mendapat arahan membawa sabu dari rekannya berinisial RD yang berada di Lahad Datu. MI dijanjikan Rp 10 juta dan ongkos pulang kampung jika berhasil mengantarkan sabu ke Parepare.

"Rencana keluarga RD yang jemput di Parepare," katanya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus 31 kilogram sabu tersebut. RD yang disebut sebagai pemilik sabu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads