Polisi menangkan seorang kurir narkoba berinisial MI (32) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) usai kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram asal Malaysia. Pelaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut untuk diedarkan di Parepare.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari pelaku yang merupakan kurir dengan barang bukti 31 kilogram sabu," jelas Kasat Polairud Nunukan Iptu M Ibnu Rabbani kepada detikcom, Selasa (12/12/2023).
Pengungkapan itu bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkiat adanya penyelundupan sabu dari Malaysia. Kemudian polisi bersama Bea Cukai Nunukan pada Minggu (10/12) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bawaannya di atas kapal perairan Nunukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-RAY didapati dua karung berisi sabu dan 100 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam drum," terangnya.
Atas temuan itu, MI kemudian dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut. MI dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan arahan dari rekannya berinisial RD yang berada di Lahad Datu, Malaysia membawa sabu ke Parepare.
"Jadi pelaku ini awalnya bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia, saat dia mau pulang ke Indonesia dia dapat arahan rekannya untuk membawa sabu-sabu ke Parepare," ungkapnya.
Kepada polisi, MI mengaku tidak tahu jumlah pasti sabu yang dibawanya. Dirinya hanya diperintahkan membawanya dengan imbalan Rp 10 juta dan ongkos pulang kampung.
"Pelaku di janjikan Rp 10 juta, rencananya sabu itu akan diberikan kepada keluarga RD jika sampai di Parepare," kata Ibnu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait ungkapan besar tersebut, selain itu polisi juga telah menetapkan RD sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Informasi yang kami terima RD berada di Malaysia dan saat ini masih dalam pengejaran kami," pungkasnya.
(ata/ata)











































