"Kasus pembunuhan berencana," ujar Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
Polisi menjerat Black dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Black diduga kuat telah merencanakan dengan matang untuk membunuh kedua korban.
"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Alamsyah.
Black mulai mematangkan niatnya membunuh korban sejak Minggu (3/12), atau tiga hari sebelum kejadian pada Rabu (6/12). Kepada polisi, Black mengaku sakit hati kerap dicaci dengan perkataan kasar hingga diusir agar menjauh dari rumah korban.
"Ini dikarenakan kesabaran tersangka sudah tidak terkendali yang mana tersangka terus mengingat perbuatan korban kepadanya," terang Alamsyah.
Black Disebut Sering Membuat Ribut Sekitar Rumah Korban
Penyelidikan polisi juga menemukan jika Black sering membuat keributan menggunakan klakson motor di sekitar rumah korban. Hal ini yang membuat korban bersikap kurang mengenakkan terhadap Black.
"Klakson sering dibunyikan tersangka di belakang rumah korban," ungkapnya.
Belakangan, Black merasa dendam dengan sikap korban. Akhirnya pada Rabu (6/12) subuh dia menjalankan aksinya dengan mendatangi rumah korban. Pembunuhan itu terjadi di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, Kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale. Black membunuh dengan cara menikam kedua korban menggunakan gunting.
Pelaku sempat kabur setelah melakukan aksinya. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (9/12) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana memastikan pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang dan diketahui seorang pria.
"Udah ditangkap, Kapolres (Maros) sudah beritahu. Satu untuk informasinya (pelaku ditangkap)" sebut Komang saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
(hsr/nvl)