Pria berinisial AD (46) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran melecehkan dan memperkosa anak menantunya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku sempat mengancam membunuh ibu korban jika korban berani membuka mulut.
"Korban diancam oleh pelaku. Pelaku menyebut 'jangan bilang mamamu kalau masih mau ketemu mamamu'," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (12/12/2023).
Selain memberikan ancaman, pelaku juga menawarkan uang tutup mulut kepada korban. Pelaku melakukan berbagai cara agar aksinya tak terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu diiming-imingi uang Rp 3 juta oleh pelaku," terangnya.
Menurut Randhya, pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2023. Belakangan pelaku kembali melakukan pelecehan pada Desember 2023.
Kekerasan seksual yang berulang tersebut membuat korban memberanikan diri buka suara. Dia lalu mengadu ke kakaknya.
"Korban mengadu kepada kakak kandungnya. (Sementara) suami korban masih melaut," kata Randhya.
Korban dan kakaknya akhirnya mengadukan pelaku ke Polsek Tarakan Timur. Polisi yang menerima laporan itu lantas meringkus pelaku di kediamannya, Tarakan Timur, Jumat (8/12) dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan tersangka mengaku telah meniduri korban sebanyak 1 kali dan satu kali melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban," kata Randhya.
"Diketahui pelaku melakukan pencabulan saat suami korban melaut dan kondisi rumah sedang sepi," katanya.
(hmw/nvl)