Kekecewaan Kompolnas Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral Cuma Disanksi Demosi

Kekecewaan Kompolnas Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral Cuma Disanksi Demosi

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Minggu, 10 Des 2023 07:00 WIB
Dewan Pakar Hoegeng Awards 2023 Poengky Indarti (dok. detikcom)
Foto: Kom Poengky Indarti (dok. detikcom)
Makassar -

Kompolnas menyesalkan sanksi demosi yang dijatuhkan terhadap Briptu S karena memaksa tahanan wanita Polda Sulsel melakukan seks oral. Hukuman demosi tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan Briptu S.

Briptu S diketahui menerima putusan sanksi demosi selama tujuh tahun tersebut saat menjalani sidang pelanggaran kode etik anggota Polri, Selasa (5/12). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), namun tetap saja pihaknya menyayangkan putusan ringan itu.

"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan," kata Poengky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman etik berupa demosi 7 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan pelaku," sambungnya.

Poengky menyinggung status Briptu S sebagai personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. Jadi, kata Poengky, Briptu S seharusnya menjaga korban.

ADVERTISEMENT

"Bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," cetusnya.

Kompolnas Minta Polda Sulsel Banding

Poengky juga mendesak Polda Sulsel melakukan banding terhadap putusan demosi Briptu S. Dia bahkan meminta Kapolda Sulsel ikut turun tangan.

"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," kata Poengky.

Poengky menegaskan pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Kasus ini seharusnya menjadi catatan karena pelaku merupakan polisi.

"Sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukannya," kata Poengky.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kronologi Briptu S Berbuat Bejat ke Tahanan Wanita

Kasus pelecehan seksual tersebut awalnya diungkap oleh pacar korban yakni HA (26). Dia mengatakan kekerasan seksual itu terjadi pada Juli 2023.

Berdasarkan pengakuan korban kepada HA, kasus itu berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk. Briptu S langsung baring di belakang korban.

"Terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.

Lebih lanjut HA menjelaskan bahwa Briptu S mengajak korban ke dalam toilet namun korban menolak dengan alasan sedang haid. Menurut HA, hanya ada korban bersama dua tahanan lainnya pada malam itu.

"Ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.

Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.

"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.

Halaman 3 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads